TKW DI SINGAPURA DI REKAM SEDANG MANDI
Seorang insinyur perangkat lunak ketahuan menggunakan alat perekam spy cam berbentuk pena untuk merekam video asisten rumah tangganya yang sedang mandi. Jaja Salam akhirnya dinyatakan bersalah karena telah menganggu privasi asisten rumah tangganya yang seorang tenaga kerja wanita (TKW) berusia sekitar 35 tahun, asal Indonesia di dalam apartemennya di sengkang, Singapura. Awalnya Jahja membeli alat perekam spy cam berbentuk pena dan menaruhnya
di dalam kamar mandi. Tujuannya untuk mengambil video asisten rumah
tangganya yang sedang mandi. TKW yang tidak ingin nama nya di sebutkan
itu hendak mandi dia yang tidak mengetahui kalaua da kamera sedang
merekamnya.
MAJIKAN YANG TIDAK SENONOH - TKW itu hanya mengaku melihat sebuah pena tergeletak di atas lemari kaca
tapi tidak menduga kalau itu adalah sebuah kamera. Usai mandi,
tiba-tiba TKW itu melihat ada lampu berwarna kuning yang menyala dari
pena tersebut lalu dia mengambil pena itu dan memeriksanya. Akhirnya,
TKW itu menyadari kalau dia telah dimata-matai dan di rekam oleh kamera
pengintai berbentuk pena tersebut. Kemudian ketika Jahja Salam kembali
ke rumah dan tidak menemukan kamera pengintainya dia menanyakan kepada
sang TKW. Tapi, TKW tersebut berlagak seolah dia tidak mengetahui
perihal kamera berbentuk pena tersebut.
Asisten Rumah Tangga Sedang Mandi
DI REKAM DENGAN PEREKAM PENA - Selanjutnya TKW melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
Pengacara Jahja Salam, Paul Yong mengatakan kliennya di diagnosis
mengidap Voyeurisme dan juga membela kliennya bahwa klien belum sempat
melihat video tersebut. Sedangkan menurut wakil Jaksa Penuntut Umum
Amanda Chong, Voyeurisme adalah dekripsi klinis yang membuat
penderitanya memiliki perilaku menyimpang. Terdakwa berniat untuk
menangkap momen pribadi korban dan kebetulan ketahuan. Menurutnya, hal
tersebut penting untuk di kenakan hukuman agar ada efek jera. Karena
pelanggaran ini sangat sulit untuk di deteksi.
Majikan Yang Merekam Asisten Rumah Tangga
ALAT PEREKAM SPY CAM PENA - Jahja Salam yang sudah menikah dan mempunyai beberapa anak di izinkan untuk menunda hukuman. Tapi, dia tetap di hukum penjara hingga 1,5 Tahun dan di denda karena menghina kesopanan seorang wanita. Untuk di ketahui Voyeurisme adalah sebuah kelainan jiwa, didunia kedokteran dikena sebagai istilah skopofilia. Ciri utama Voyeurisme adalah adanya dorongan yang tidak terkendali untuk secara diam-diam mengintip atau melihat seseorang yang berlainan jenis atau sejenis tergantung orientasi seksual berbeda yang sedang telanjang atau melakukan kegiatan seksual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar